INDONESIA menjadi tuan rumah dan
mengetuai Sesi Ke-6 Komite Antar-Pemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan
Budaya Takbenda, di Bali 22-29 November 2011 mendatang.
Indonesia dipilih secara aklamasi
dari 24 negara calon tuan rumah pada sidang terdahulu di Kenya pada bulan
November 2010. Sidang ini akan mengumpulkan kurang lebih 600 orang delegasi
dari 137 Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya
Takbenda, LSM internasional yang terkemuka, dan pakar yang aktif di bidang
kebudayaan, serta media dalam dan luar negeri.
Sidang, yang akan diadakan di
Bali International Conference Centre (BICC), Nusa Dua, Bali, adalah event
terpenting mengenai warisan budaya takbenda atau budaya hidup, sepanjang tahun
ini. Sidang akan diketuai oleh mantan Duta Besar Kepala Wakil Tetapi RI ke
UNESCO, Prof. Dr. Aman Wirakarta Kusumah, dan akan dibuka dengan upacara resmi
yang besar, pergelaran kebudayaan dan jamuan makan malam pada 22 November
malam, oleh Presiden Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono atau yang
mewakiliya, beserta Direktur Jenderal UNESCO, Mme. Irina Bokova, didampingi
banyak tokoh penting lainnya.
Warisan Budaya Indonesia, yaitu Wayang, Keris, Batik dan Angklung, telah terinskripsi pada daftar bergensi, Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia di bawah Konvensi 2003. Tahun ini, unsur budaya Indonesia yang dicalonkan untuk diinskripsi pada Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak, juga di bawah Konvensi ini, adalah Tari Saman dari Gayo Lues dan daerah sekitarnya di Provinsi Aceh. Masyarakat Gayo bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia menantikan keputusan Komite tentang nominasi Saman dengan optimis, yang akan diambil di Bali. Bangsa lain yang hadir dalam sidang juga bersemangat menantikan ketok palu yang menandai keputusan Komite mengenai nominasi-nominasi mereka.
Warisan Budaya Indonesia, yaitu Wayang, Keris, Batik dan Angklung, telah terinskripsi pada daftar bergensi, Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia di bawah Konvensi 2003. Tahun ini, unsur budaya Indonesia yang dicalonkan untuk diinskripsi pada Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak, juga di bawah Konvensi ini, adalah Tari Saman dari Gayo Lues dan daerah sekitarnya di Provinsi Aceh. Masyarakat Gayo bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia menantikan keputusan Komite tentang nominasi Saman dengan optimis, yang akan diambil di Bali. Bangsa lain yang hadir dalam sidang juga bersemangat menantikan ketok palu yang menandai keputusan Komite mengenai nominasi-nominasi mereka.
“Warisan budaya takbenda”
meliputi: segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan:
serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait
dengannya: yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu
perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.” (Konvensi 2003 UNESCO,
Pasal 2, Ayat 1). Warisan Budaya Takbenda dikenal lebih akrab sebagai “warisan
budaya hidup”. Bandingannya adalah situs alam dan situs budyaa, yang dikenal
sebagai warisan benda.
Warisan budaya takbenda
diekspresikan dalam 5 domain: a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa
sebagai wahana warisan budaya takbenda; b) seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritus, dan
perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; e) kemahiran kerajinan
tradisional.
Apa itu Konvensi 2003 UNESCO?
Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa
untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) telah mengadopsi
Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda pada Sesi ke-32 Konperensi
Umum-nya di Paris, pada 17 Oktober 2003. Konvensi 2003 mulai beroperasi sejak
bulan April 2006. Konvensi bertujuan meningkatkan visibilitas atau kesadaran
umum, mendorong penghormatan dan pelindungan beraneka ragam warisan budaya
takbenda atau budaya hidup melalui kerja sama antara pemerintah dan komunitas
pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional. Sampai saat
ini, Konvensi telah diratifikasi oleh 137 Negara Pihak.
Indonesia menjadi Negara Pihak
ke-83 Konvensi 2003 pada 15 Januari 2008, melalui Peraturan Presiden No. 78
bulan Juli 2007. Sejak itu, Indonesia berpartisipasi secara aktif. Indonesia
dijadikan anggota Komite Antar-Pemerintah beranggota 24 Negara, dengan masa
bakti 4 tahun, pada Sidang Umum para Negara Pihak di Paris, bulan Juni 2010.
Bali akan tercatat dalam sejarah sebagai tuan rumah terbaru dalam serangkaian
sidang biasa dan luar biasa Komite Antar-Pemerintah Konvensi 2003, mulai dari
Algiers (2006), Chengdu (2007), Tokyo (2007), Sofia (2008), UNESCO Paris
(2008), Istanbul (2008), Abu Dhabi (2009) dan Nairobi (2010). Pertemuan tahun
ini akan berlangsung dengan sesi-sesi penuh selama 7 hari, dan merupakan yang
terpanjang dalam sejarah Konvensi, dengan 27 mata agenda untuk diperdebatkan
dan diputuskan.
Mengapa Sidang Ini Penting bagi Indonsia?
1) Peluang untuk membangun
pemahaman bersama dan mendorong kerja sama dan hubungan antar-bangsa melalui
kebudayaap, sebagai bagian penting diplomasi lunak atau diplomasi budaya. 2) Momentum untuk memperkenalkan,
mempromosikan dan memperoleh dukungan dan keikutsertaan Pemerintah-Pemerintah
dan pemimpin para NGO luar negeri untuk diselenggarakannya Forum Budaya Dunia
(WCF), yang direncanakan diadakan di Bali pada tahun 2012 atau 2013, serta
mempromosikan potensi budaya dan event budaya Indonesia yang akan diadakan di
Indonesia. 3) Peluang untuk memperlihatkan komitmen dan
prestasi Indonesia di bidang pelindungan warisan budaya takbenda pada tingkat
nasional, sub-regional, regional maupun internasional, di hadapan para penentu
kebijakan dan pemimpin kebudayaan dunia, yang dapat dimasukkan dalam laporan
wajib Indonesia ke UNESCO pada tahun 2013. 4) Peluang mengadakan pertemuan, lobi, dan
diplomasi budaya bersama wakil para Negara Pihak yang hadir, guna memajukan
kerja sama di bidang kebudayaan dan pariwisata. 5) Kehadiran Direktur-Jenderal UNESCO di Indonesia
dapat dimanfaatkan untuk mengadakan pertemuan dengan Presiden dan/atau Menteri
yang bersangkutan, di venue sidang, dalam suasana yang mendukung untuk
memajukan kepentingan Indonesia bersama UNESCO. 6) Indonesia - Bali khususnya –
akan tercatat dalam sejarah oleh semua Negara Pihak, sebagai tempat unsur-unsur
budaya terinskripsi oleh Komite Antar-Pemerintah pada daftar-daftar yang
didirikan oleh UNESCO di bawah Konvensi 2003.


No comments:
Post a Comment