Saturday, October 29, 2011

Komite Antar-Pemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda ke 6


INDONESIA menjadi tuan rumah dan mengetuai Sesi Ke-6 Komite Antar-Pemerintah UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, di Bali 22-29 November 2011 mendatang.

Indonesia dipilih secara aklamasi dari 24 negara calon tuan rumah pada sidang terdahulu di Kenya pada bulan November 2010. Sidang ini akan mengumpulkan kurang lebih 600 orang delegasi dari 137 Negara Pihak Konvensi 2003 UNESCO untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda, LSM internasional yang terkemuka, dan pakar yang aktif di bidang kebudayaan, serta media dalam dan luar negeri.

Sidang, yang akan diadakan di Bali International Conference Centre (BICC), Nusa Dua, Bali, adalah event terpenting mengenai warisan budaya takbenda atau budaya hidup, sepanjang tahun ini. Sidang akan diketuai oleh mantan Duta Besar Kepala Wakil Tetapi RI ke UNESCO, Prof. Dr. Aman Wirakarta Kusumah, dan akan dibuka dengan upacara resmi yang besar, pergelaran kebudayaan dan jamuan makan malam pada 22 November malam, oleh Presiden Indonesia, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono atau yang mewakiliya, beserta Direktur Jenderal UNESCO, Mme. Irina Bokova, didampingi banyak tokoh penting lainnya.

Warisan Budaya Indonesia, yaitu Wayang, Keris, Batik dan Angklung, telah terinskripsi pada daftar bergensi, Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia di bawah Konvensi 2003.  Tahun ini, unsur budaya Indonesia yang dicalonkan untuk diinskripsi pada Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak, juga di bawah Konvensi ini, adalah Tari Saman dari Gayo Lues dan daerah sekitarnya di Provinsi Aceh. Masyarakat Gayo bersama pemerintah dan masyarakat Indonesia menantikan keputusan Komite tentang nominasi Saman dengan optimis, yang akan diambil di Bali. Bangsa lain yang hadir dalam sidang juga bersemangat menantikan ketok palu yang menandai keputusan Komite mengenai nominasi-nominasi mereka.

Apa itu Warisan Budaya Takbenda?
“Warisan budaya takbenda” meliputi: segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya: yang diakui oleh berbagai komuniti, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.” (Konvensi 2003 UNESCO, Pasal 2, Ayat 1). Warisan Budaya Takbenda dikenal lebih akrab sebagai “warisan budaya hidup”. Bandingannya adalah situs alam dan situs budyaa, yang dikenal sebagai warisan benda.

Warisan budaya takbenda diekspresikan dalam 5 domain: a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda; b)  seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; e) kemahiran kerajinan tradisional.

Apa itu Konvensi 2003 UNESCO?
Organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) telah mengadopsi Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda pada Sesi ke-32 Konperensi Umum-nya di Paris, pada 17 Oktober 2003. Konvensi 2003 mulai beroperasi sejak bulan April 2006. Konvensi bertujuan meningkatkan visibilitas atau kesadaran umum, mendorong penghormatan dan pelindungan beraneka ragam warisan budaya takbenda atau budaya hidup melalui kerja sama antara pemerintah dan komunitas pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional. Sampai saat ini, Konvensi telah diratifikasi oleh 137 Negara Pihak.

Indonesia menjadi Negara Pihak ke-83 Konvensi 2003 pada 15 Januari 2008, melalui Peraturan Presiden No. 78 bulan Juli 2007. Sejak itu, Indonesia berpartisipasi secara aktif. Indonesia dijadikan anggota Komite Antar-Pemerintah beranggota 24 Negara, dengan masa bakti 4 tahun, pada Sidang Umum para Negara Pihak di Paris, bulan Juni 2010. Bali akan tercatat dalam sejarah sebagai tuan rumah terbaru dalam serangkaian sidang biasa dan luar biasa Komite Antar-Pemerintah Konvensi 2003, mulai dari Algiers (2006), Chengdu (2007), Tokyo (2007), Sofia (2008), UNESCO Paris (2008), Istanbul (2008), Abu Dhabi (2009) dan Nairobi (2010). Pertemuan tahun ini akan berlangsung dengan sesi-sesi penuh selama 7 hari, dan merupakan yang terpanjang dalam sejarah Konvensi, dengan 27 mata agenda untuk diperdebatkan dan diputuskan.

Mengapa Sidang Ini Penting bagi Indonsia?
1) Peluang untuk membangun pemahaman bersama dan mendorong kerja sama dan hubungan antar-bangsa melalui kebudayaap, sebagai bagian penting diplomasi lunak atau diplomasi budaya. 2) Momentum untuk memperkenalkan, mempromosikan dan memperoleh dukungan dan keikutsertaan Pemerintah-Pemerintah dan pemimpin para NGO luar negeri untuk diselenggarakannya Forum Budaya Dunia (WCF), yang direncanakan diadakan di Bali pada tahun 2012 atau 2013, serta mempromosikan potensi budaya dan event budaya Indonesia yang akan diadakan di Indonesia. 3) Peluang untuk memperlihatkan komitmen dan prestasi Indonesia di bidang pelindungan warisan budaya takbenda pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional, di hadapan para penentu kebijakan dan pemimpin kebudayaan dunia, yang dapat dimasukkan dalam laporan wajib Indonesia ke UNESCO pada tahun 2013. 4) Peluang mengadakan pertemuan, lobi, dan diplomasi budaya bersama wakil para Negara Pihak yang hadir, guna memajukan kerja sama di bidang kebudayaan dan pariwisata. 5) Kehadiran Direktur-Jenderal UNESCO di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mengadakan pertemuan dengan Presiden dan/atau Menteri yang bersangkutan, di venue sidang, dalam suasana yang mendukung untuk memajukan kepentingan Indonesia bersama UNESCO. 6) Indonesia - Bali khususnya – akan tercatat dalam sejarah oleh semua Negara Pihak, sebagai tempat unsur-unsur budaya terinskripsi oleh Komite Antar-Pemerintah pada daftar-daftar yang didirikan oleh UNESCO di bawah Konvensi 2003.

No comments:

Post a Comment