ORGANISASI Perserikatan
Bangsa-bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) telah
mengadopsi Konvensi tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda pada Sesi ke-32
Konferensi Umum-nya di Paris, 17 Oktober 2003. Konvensi 2003 mulai beroperasi
sejak April 2006. Konvensi bertujuan meningkatkan visibilitas atau kesadaran
umum, mendorong penghormatan dan pelindungan beraneka ragam warisan budaya
takbenda atau budaya hidup melalui kerja sama antara pemerintah dan komunitas
pada tingkat nasional, sub-regional, regional maupun internasional. Sampai saat
ini, Konvensi telah diratifikasi oleh 137 negara.
Indonesia menjadi Negara Pihak
ke-83 Konvensi 2003 pada 15 Januari 2008, melalui Peraturan Presiden No. 78
bulan Juli 2007. Sejak itu, Indonesia berpartisipasi secara aktif. Indonesia
dijadikan anggota Komite Antar-Pemerintah beranggota 24 Negara, dengan masa
bakti empat tahun, pada Sidang Umum para Negara Pihak di Paris, Juni 2010.
Bali
akan tercatat dalam sejarah sebagai tuan rumah terbaru dalam serangkaian sidang
biasa dan luar biasa Komite Antar-Pemerintah Konvensi 2003, mulai dari Algiers
(2006), Chengdu (2007), Tokyo (2007), Sofia (2008), Paris (2008), Istanbul
(2008), Abu Dhabi (2009) dan Nairobi (2010). Pertemuan tahun ini akan
berlangsung dengan sesi-sesi penuh selama 7 hari, dan merupakan yang terpanjang
dalam sejarah Konvensi, dengan 27 mata agenda untuk diperdebatkan dan
diputuskan.

No comments:
Post a Comment